Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

Oleh wisnuhasanuddinMonday, 12th December 2022 | 11:30 WIB
Dalam KUHP, Aniaya Hewan Dipenjara 1 Tahun

PINUSI.COM, Jakarta - Dalam polemik Undang Undang KUHP yang saat ini menjadi pemicu pertentangan dari kalangan masyarakat, ternyata ada hal yang positif bagi para pecinta hewan. Yakni dimana apabila seseorang melakukan penganiayaan terhadap hewan baik ringan maupun berat akan dikenakan pidana penjara selama 1 tahun atau didenda dalam kategori II sebesar Rp.10.000.000, Sabtu (10/12/2022).

ilustrasi

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 302 dan Pasal 540 KUHP mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat).

BACA LAINNYA : Uya Kuya Gabung PAN, Siap Caleg 2024

Untuk kategori penganiayaan tersebut meliputi : Menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya melampaui batas atau tujuan tak patut, melakukan hubungan terhadap hewan, penyiksaan terhadap hewan sakit lebih dari 1 minggu, cacat, luka berat dan mati

Bagi teman teman Pinusian pecinta hewan, yang kerapkali meminta keadilan kepada pemerintah terkait penganiayaan terhadap hewan, pasal ini bisa jadi untuk menjerat para pelaku penganiayaan.

Editor : Cipto Aldi

Tag

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta