Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Oleh adminnewsThursday, 25th November 2021 | 16:32 WIB
Simak ! Aturan PPKM Level 3 Pada Hari Natal Dan Tahun Baru

Kapasitas mal dan tempat wisata maksimal 50 persen

Pinusi.com – Aturan atau kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 telah ditetapkan Pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Peraturan ini sudah tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Sejumlah lokasi menjadi tempat diberlakukannya aturan pembatasan kegiataan PPKM level 3 ini, mulai dari pusat perbelanjaan hingga tempat wisata. Peraturan PPKM level 3 ini bertujuan untuk menekan dan mengurangi penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga : KOMINFO GELAR LITERASI DIGITAL NETIZEN FAIR 2021 , AJAK MASYARAKAT BIJAK GUNAKAN RUANG DIGITAL

kominfo - Literasi Digital Netizen Fair 2021

Adapun syarat untuk masuk mall dan tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Syarat masuk mal dalam masa PPKM Level 3

  • Memiliki dan menggunakan apikasi PeduliLindungi ketika masuk dan keluar mal
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Syarat masuk tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Tidak jauh berbeda dengan syarat masuk mal, ini adalah syarat untuk memasuki tempat wisata dalam masa PPKM Level 3:

  • Pada tempat – tempat wisata prioritas diterapkan kebijakan ganjil-genap pelat nomor guna mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kerika masuk serta keluar tempat wisata.
  • Orang yang memasuki kawasan hanya untuk orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin covid-19) yang dapat masuk.
  • Mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain syarat masuk, terdapat pula penetapan untuk mengatur kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di kedua tempat umum tersebut ketika PPKM Level 3 diberlakukan.

Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal ketika PPKM Level 3

  • Tidak boleh ada kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru untuk Mal, kecuai berupa pameran UMKM
  • Jam operasional diperpanjang dari 09.00 – 21.00 waktu setempat menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini guna mencegah terjadinya kerumunan di jam – jam tertentu.
  • Maksimal kuota pengunjung adalah 50 persen kapasitas total.
  • Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Kegiatan makan dan minum di dalam mal atau pusat perbelanjaan boleh dilakukan dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Batasan kegiatan di tempat wisata dalam masa PPKM Level 3

Ini adalah peraturan yang diberlakukan di tempat wisata :

  • Untuk destinasi wisata favorite, dihimbau untuk meningjatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3
  • Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik
  • Memastikan tidak ada kerumunan yang menghalangi pemberlakuan jaga jarak
  • Maksimal jumlah wisatawan 50 persen dari kapasitas total
  • Tidak boleh menggelar pesta perayaan yang mengundang kerumunan, baik di tempat terbukan maupun tertutup.
  • Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan kerumunan secara massif
  • Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa diselenggarakan sebelum pandemic Covid-19.

Seluruh peraturan pemberlakuan tersebut guna mencegah terjadinya peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi akibat momentum libur panjang. (ndz)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta