Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Oleh JC_AldiFriday, 26th November 2021 | 19:27 WIB
Apindo Soal Putusan MK UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Tak Ada Dampak Serius

Apindo juga menilai putusan MK multitafsir

PINUSI.COM - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers menyampaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kamis (25/11/2021).

Dalam penyampaiannya ada empat poin, Airlangga menjelaskan pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lalu, putusan MK juga telah menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku secara konstitusional sampai waktu yang sudah diatur yaitu 2 tahun.

Yang ketiga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan undang-undang Cipta Kerja.

Selanjutnya yang keempat, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arah-arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak ada dampak yang serius dalam putusan tersebut pada dunia usaha.

"Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya." sebut Hariyadi pada siaran pers, Kamis (25/11/2021).

Ketum Apindo itu juga menyebut, putusan MK itu adalah masalah hukum formilnya yang tertuang pada UU Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan yang perlu direvisi.

"Yang saya tangkap adalah disitu disebutkan mengenai pembentukan undang-undang ya jadi direvisi sampai dengan pembentukan UU itu memenuhi hukum formil, Jadi kalau kami melihat ini adalah terkait dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu tentang pembentukan peraturan perundangan". kata Hariyadi.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta