5 Daftar Perppu Cipta Kerja Yang Dianggap Merugikan Pekerja

Oleh Prasetio02Wednesday, 4th January 2023 | 09:58 WIB
5 Daftar Perppu Cipta Kerja Yang Dianggap Merugikan Pekerja

PINUSI.COM - Presiden Jokowi telah meresmikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta kerja nomor 2 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan kalo ancaman resesi global hingga stagflasi yang membayangi Indonesia menjadi alasan pemerintah menerbitkan Perppu tersebut.

Menurut Airlangga, Presiden Jokowi sudah menyampaikan kabar tentang penerbitan Perppu tersebut ke Ketua DPR RI Puan Maharani.

BACA LAINNYA: BLACKPINK Akan Tinggalkan YG Entertainment demi THE BLACK LABEL

Tetapi penerbitan Perppu ini tetep dipandang sinis oleh para buruh yang kena imbasnya langsung dari aturan yang terdapat dalam kebijakan tersebut. Karena, beberapa poin yang diatur dalam Perppu tersebut dianggap telah merugikan dan melemahkan buruh untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

Presiden ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia) Mirah Sumirat mengatakan jika tetep dilanjutkan Perppu tersebut, khususnya yang terkait dengan klaster ketenagakerjaan bisa membuat pekerja semakin miskin.

BACA LAINNYA: Dinilai Tidak Berpihak Masyarakat, Legisator Kritik Perppu Cipta Kerja

Lantas apa saja poin yang menjadi perhatian para buruh karena bisa merugikan hidup mereka.

  1. Pasal Tentang Outsourcing
    Ketentuan mengenai penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing dalam Perppu Cipta Kerja diatur dalam pasal 81 poin 19 sampai dengan 21. Dalam Perppu tersebut tidak ada ketentuan baku bidang apa saja yang boleh menggunakan tenaga outsourcing sehingga semua jenis pekerjaan outsourcing diperbolehkan. Namun demikian Perppu menjelaskan kalo aturan mengenai tenaga alih daya ini akan diatur dalam peraturan pemerintah.
  2. Pasal Soal Pesangon
    Buruh melihat bahwa aturan pesangon dalam Perppu Cipta Kerja cukup merugikan. Pasalnya, kompensasi pesangon yang diterima buruh korban PHK berkurang jika dibandingkan aturan lama.

    Jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan, besaran uang yang diterima buruh korban PHK paling banyak dibatasi 10 bulan gaji. Selain itu, korban PHK juga mendapatkan uang pengganti hak seperti cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur, biaya ongkos pulang kerja, penggantian perumahan serta pengobatan yang diteteapkan 15% dari uang pesangon.

    Sementara itu didalam Perppu yang baru ini, pesangon dibatasi maksimal hanya 9 bulan gaji.
  3. Pasal Tentang PKWT
    Menurut Said Iqbal tidak ada yang berubah di dalam Perppu ini mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dibandingkan dengan UU Cipta Kerja yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Maka dari itu Ia meminta pengaturan mengenai PKWT ini kembali menggunakan ketentuan yang sudah ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
  4. Pasal Tentang PHK
    Sama dengan pasal perjanjian kerja waktu tertentu, Perppu juga tidak memberi perlindungan yang pasti pada pekerja dari PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Perppu memberi ruang pada perusahaan dalam menilai seorang karyawan patut dipecat atau tidaknya.
  5. Pasal Tentang TKA (Tenaga Kerja Asing)
    Pasal ini dinilai berpotensi merugikan buruh dan pekerja dalam hal tenaga kerja asing, ini karena tidak adanya aturan ketat untuk mengizinkan TKA masuk Indonesia, Begitu pun sebaliknya. Ketentuan ini membuat buruh kasar jadi tidak terlindungi. Karena itu serikat buruh meminta pada pemerintah agar memiliki aturan yang jelas tentang Tenaga Kerja Asing.
https://pinusi.com/pinnews/ketua-kpu-utarakan-judicial-review-legislator-fokus-pada-fungsinya-saja/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta