Pilbup Labuhanbatu Curang, MK Beri 3 Hari Untuk Pemilihan Ulang

Oleh CarrisaeltrMonday, 22nd March 2021 | 14:27 WIB
Pilbup Labuhanbatu Curang, MK Beri 3 Hari Untuk Pemilihan Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi. foto:mkri.go.id

Pilbup Labuhanbatu curang. MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu mengulang pemungutan suara di 9 TPS.

PINUSI.COM – Pemilihan Bupati (Pilbup) Labuhanbatu dinyatakan curang. Hal itu tersampaikan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube resmi MK, Senin (23/3/2021).

MK menemukan bukti adanya kecurangan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka dalam putusannya, MK menyatakan Surat Keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu bernomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, batal dan tidak sah.

Sebagai tindak lanjut atas putusan itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menggelar ulang pemungutan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, di 9 TPS. Di antaranya:

  • TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, dan TPS 013 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
  • TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
  • TPS 003 Kelurahan Pangkata, Kecamatan Pangkatan, dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.

Kemudian, sambung Anwar, hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Selanjutnya diumumkan oleh Termohon sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah," ujar Anwar.

Diketahui, gugatan diajukan oleh Erik Adtrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar. Keduanya menggugat keputusan KPU setempat yang memutuskan perolehan suara Pilbup Labuhanbatu. Ada pun rincian perolehan suara sebagai berikut:

  • Tigor Panusunan Siregar- Idlinsah Harahap meraih 19.814 suara.
  • Erik-Ellya meraih 87.292 suara
  • Andi Suhaimi Dalimunthe meraih 88.130 suara.
  • Abd Roni-Ahmad Jais meraih 28.726 suara.
  • Suhari Pane-Irwan Indra meraih 12.909 suara.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta