Marshel Widianto Akan diperiksa Soal Pembelian Foto dan Video Syur Dea OnlyFans

Oleh JC_AldiWednesday, 6th April 2022 | 21:54 WIB
Marshel Widianto Akan diperiksa Soal Pembelian Foto dan Video Syur Dea OnlyFans

PINUSI.COM, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa komika Marshel Widianto atas kaitannya membeli foto dan video syur milik selebgram Dea OnlyFans, besok. Marshel akan diperiksa oleh penyidik pada Kamis (7/4/2022) pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik akan mendalami motif dari Marshel Widianto atas membeli foto dan video syur milik Dea OnlyFans.

“Apakah untuk dia pribadi atau apakah dia menyebarkan lagi, memperjualbelikan lagi. Itu kan akan diperiksa besok. Termasuk apa sih motivasi dia beli itu,” ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Marshel Widianto, Machi Ahmad memastikan kliennya ini akan menghadiri panggilan dari penyidik besok.

“Surat panggilan sudah ada. Saya akan dampingi dalam pemeriksaannya,” kata Machi.

https://www.instagram.com/p/CcAYFNOvdOj/

Diberitakan sebelumnya, identitas komedian tersebut masih berinisial M yang telah membeli 76 foto dan video milik Dea OnlyFans tanpa busana tersebut, dan dari inisial tersebut akhirnya terungkap oleh awak media yaitu komika yang sedang naik daun yaitu Marshel Widianto.

Marshel pun pada akun instagram pribadinya memberi isyarat akan datang saat dipanggil Kepolisian.

Dea OnlyFans telah ditangkap oleh pihak kepolisian di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) lalu, dan dia telah tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3) sore.

Dalam debut perkara ini Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu dia akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta