Sugeng : Anggaran Harus Digunakan Pada Hal Yang Lebih Strategis

Oleh alvin-halianTuesday, 12th April 2022 | 21:11 WIB
Sugeng : Anggaran Harus Digunakan Pada Hal Yang Lebih Strategis

PINUSI.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam sidang tersebut, Sugeng, pensiunan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selaku pemohon mengajukan untuk membatalkan UU IKN tersebut, Selasa (12/04/2022).

Sidang yang dibuka oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dilanjutkan oleh Sugeng. Ia mengatakan dalam konteks formil bahwa pembentukan UU IKN melanggar pedoman yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku. Dirumuskannya UU IKN secara tergesa gesa ini dinilai sebatas formalitas.

“Jadi, pada tanggal 29 September Presiden mengajukan RUU tersebut ke DPR yang kemudian dibuat penetapan rapat untuk pansus. Dalam waktu singkat pula itu dilakukan pemanggilan-pemanggilan ahli hukum. Dalam waktu kurang 40 hari UU tersebut sudah disahkan oleh DPR. Padahal hal seperti ini sangat penting dan strategis untuk negara.” kata Sugeng

Lalu Sugeng menjelaskan secara materiil , bahwasanya keadaan negara Indonesia sedang tidak baik karena terpaan pandemi Covid 19. Ia menilai anggaran sangat dibutuhkan untuk hal penting seperti hutang negara, pendidikan hingga bencana alam, dibandingkan untuk kepentingan perpindahan ibu kota.

"Pandemi sendiri belum usai sampai kini, dan hutang negara sudah mencapai 6.687 Triliun rupiah, lalu segi pendidikan yang mana 20 persen diperuntukkan untuk pendidikan. Belum lagi bencana alam, ini harus ditangani secara serius." Tegas Sugeng

Oleh karena itu, dalam petitumnya Sugeng, meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang Undang No.3 Tahun 2022 tentang perpindahan Ibu Kota Negara.

Petitumnya Sugeng ditanggapi oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, ia menyarankan agar Pemohon mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan melihat permohonan-permohonan sebelumnya yang terdapat di website MK. Selain itu, Manahan juga menyarankan pemohon untuk menguraikan detail kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menasihati Pemohon untuk memperbaiki format permohonan, khususnya pengujian materiil.

“Kelihatannya perlu ada perubahan total terhadap permohonan ini. Jadi, untuk mengajukan permohonan, acuannya di dalam PMK 2 Tahun 2021. Nah itu ada pengujian formil dan pengujian materiil.” kata Daniel.

Selaras apa yang dikatakan oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, format sistematika harus memenuhi syarat yaitu dari perihal pengujian, identitas Pemohon, kewenangan MK, legal standing dan alasan permohonan.

“Jadi (permohonan) ini harus diperbaiki total menyeluruh." jelas Arief

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta