KEPOLISIAN MENGAKU TIDAK MENGABAIKAN PROSES HUKUM MUHAMMAD KACE TERKAIT PENISTAAN AGAMA

Oleh muhammad-edwin-octavianWednesday, 25th August 2021 | 16:55 WIB
KEPOLISIAN MENGAKU TIDAK MENGABAIKAN PROSES HUKUM MUHAMMAD KACE TERKAIT PENISTAAN AGAMA
Kepolisian dan Kominfo terus lakukan penyidikan terhadap youtuber bernama Muhammad Kace terkait dugaan kasus penistaan agama (Foto: Tangkapan Layar)

Pinusi.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri serta Kementrian Komunikasi dan Informasi masih terus melakukan penyidikan terhadap Youtuber Muhammad Kace yang sampai saat ini belum menjadi tersangka terkait bukti - bukti yang telah terkumpul.

Melansir dari CNN Indonesia, Muhammad Kace masih berstatus terlapor. Kepala bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kombes Ahmad Ramadhan pada wartawan, selasa (24/8) .

Sejumlah saksi ahli seperti IT, Bahasa, dan Hukum Agama juga telah memberikan keterangan terkait bukti - bukti yang terkumpul berupa video. Setelah menganalisis bukti terkumpul, penyidik meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir video tersebut karena berpotensi kegaduhan dan memecah belah.

"Video berpotensi kegaduhan memecah belah, setelah melakukan analisa, kemudian verifikasi, untuk dilakukan takedown", jelasnya.

Pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak membagikan ulang (share) video tentang konten Youtuber Muhammad Kace yang kontroversial saat ini. Polri mengingatkan tentang jeratan Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar menghindari postingan yang dapat beresiko karena akan beresiko. Bisa dijerat (UU ITE)," tambahnya.

Menurut catatan polri, terdapat sekitar 400 unggahan video yang berkaitan dengan konten Muhammad Kace.

"Sudah 20 video yang terblokir, atau di takedown. Jadi bukannya, maaf yaa tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan ini." cetusnya.

(edw)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta