Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

Oleh AndikaSaturday, 4th February 2023 | 02:30 WIB
Bawaslu Izinkan Organisasi Tanpa Badan Hukum Jadi Pemantau Pemilu

PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menerbitkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) bagi pemantau pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat atau ormas ilegal, bisa mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Hal ini dipahami sebagai solusi dari banyaknya penggerak masyarakat yang ingin memantau pelaksanaan pemilu 2024, namun tidak terdaftar secara hukum.

BACA LAINNYA: Keluarga Korban Pengeroyokan Beri Klarifikasi, Anak: Kejadian Ini “Setting”-an

Ilustrasi Pilkada (Sumber: https://www.hukumonline.com/)

Sedangkan menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023, pemantau pemilu harus memenuhi tiga syarat sebagai berikut:

  • Bersifat independen; 
  • Mempunyai sumber dana yang jelas, dan
  • Teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.

Kemudian, pada saat mendaftar sebagai pengawas, masyarakat/organisasi masyarakat tersebut memuat tujuh syarat tata kelola, antara lain:

  • Profil organisasi/Lembaga; 
  • Memiliki surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, 
  • Nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, 
  • Nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilu, 
  • Alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, 
  • Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan 
  • Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.

BACA LAINNYA: Bulan Peduli Kanker Serviks, Waspadai Virus HPV

Bawaslu juga mengoperasikan help desk pengawasan di setiap kantor Bawaslu daerah jika ada badan yang ingin mendaftar mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.

Badan tersebut akan disertifikasi sebagai pemantau pemilu dalam waktu maksimal 14 hari setelah persyaratan administrasi dipenuhi.

https://pinusi.com/pinnews/berharap-kemiskinan-di-madura-turun-sri-mulyani-beri-rp-83-triliun/

Editor : Cipto Aldi

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta