DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Oleh adminnewsWednesday, 15th September 2021 | 20:00 WIB
DPRD PAMEKASAN: PROSES SECARA HUKUM AGAR MENDAPAT EFEK JERA

Pabrik tembakau curangi Petani tembakau

PINUSI.COM – Fathor Rohman, Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur memohon agar kasus pelanggaran tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 perihal Tata Niaga, Budaya dan Perlindungan Tembakau Madura segera terselidiki.

Nyatanya, hal ini memang secara jelas telah mendapatkan bukti terhadap pelanggaran yang terjadi. Jadi, seharusnya pihak yang berkepentingan menindak dengan tegas karena ini sudah merugikan petani tembakau.

“Kalau memang sudah terbukti ada pelanggaran, harus ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni Perda Tata Niaga Tembakau,” jelas Fathor.

Sebelum adanya permohonan dari DPRD Pamekasan, tim pemantau tata niaga tembakau daerah itu telah mendapatkan praktik pelanggaran terhadap tata niaga tembakau ketika sedang melakukan pemantauan pada pabrik.

Adapun pelanggaran berbentuk pemotongan berat pembungkus tikar dengan berat yang mencapai hingga 3 kilogram. Seharusnya, pembungkus tikar harus mencapai berat maksimal 2 kilogram per bungkusnya. Jika setiap kemasan memiliki berat kotor sebesar 50 kilogram dengan memiliki perpotongan 3 kilo dengan total mencapai lebih dari 50.

“Yang pernah kami temukan saat melakukan pemantauan, yang terpotong 3 kilogram, justru tembakau yang berat kotornya bawah 50 kilogram,” sebut Moh Munir, juru bicara tim pemantau tata niaga tembakau unsur paguyuban petani tembakau.

Menurut penjelasan Munir, pihaknya telah melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Namun sampai saat ini kasus tersebut belum mendapatkan hasil lebih lanjut.

Kemudian, mereka melaporkan ke DPRD Pamekasan dengan harapan dapat memiliki dukungan secara politik dan lembaga Legislatif. Fathor mengatakan bahwa pelanggaran seperti ini tidak boleh berlanjut.

“Maka dari itu, agar efek jera, temuan tim pemantau itu ditindak lanjuti, terporses secara hukum, sesuai dengan ketentuan,” tutup Fathor.

(boy)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta