Jokowi Berikan Nomor Induk Berusaha Kepada Pelaku UMK

Oleh adminnewsWednesday, 13th July 2022 | 13:18 WIB
Jokowi Berikan Nomor Induk Berusaha Kepada Pelaku UMK

PINUSI.COM, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan, Rabu (13/7/2022) pagi, di Gedung Olahraga Nanggala Kopassus, Jakarta Timur.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan kegembiraannya karena jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB meningkat signifikan seiring dengan adanya sistem Online Single Submission (OSS).

“Saya senang NIB yang terbit dari Agustus 2021 sampai Juli 2022 sudah 1,5 juta. Dulu sebelum ada OSS itu per hari paling hanya 2.000 izin keluar, hanya 2.000. Sekarang sudah sampai angka 7.000-8.000 per hari,” ujar Presiden.

Meski terjadi peningkatan signifikan, Kepala Negara tetap mendorong jajaran terkait untuk meningkatkan jumlah NIB yang diterbitkan setiap harinya.

“Saya minta 100 ribu per hari izin harus keluar. Itu nanti adalah tanggung jawab dari kepala daerah supaya mendorong pengusaha-pengusaha mikro, pengusaha kecil, menengah, untuk semuanya memiliki izin ini yang namanya Nomor Induk Berusaha,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan akan memastikan bahwa penerbitan NIB melalui OSS dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

“Saya sudah cek saat itu, waktu OSS (online single submission) jadi, apakah benar yang namanya NIB ini cepat, Nomor Induk Berusaha ini cepat kalau kita ingin mengajukan. Saat itu saya melihat cepat. Tapi nanti mau saya cek lagi apakah sampai saat ini masih cepat kalau kita meminta Nomor Induk Berusaha,” pungkasnya.

Senada, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penerbitan NIB bagi pelaku UMK melalui OSS dilakukan dengan sangat cepat.

“Kalau untuk UMKM sangat cepat. Dalam catatan kami paling lama 30 menit dan gratis. Tidak ada biaya baik sertifikat halal maupun SNI,” ujar Bahlil.

Kepala BKPM menungkapkan dari 1,5 juta NIB yang diterbitkan melalui OSS sejak bulan Agustus tahun lalu, mayoritas adalah untuk pelaku UMKM.

“Sejak Bapak Presiden resmikan OSS pada bulan Agustus awal sampai dengan sekarang, per hari ini sudah mencapai 1.513.000. Dari 1.513.000 tersebut 98 persen lebih itu adalah UMKM, bukan pengusaha besar,” kata Bahlil.

Dilansir dari laman BKPM, NIB adalah identitas bagi pelaku usaha. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Selain itu, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta