KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st May 2023 | 15:00 WIB
KPK Dakwa Lukas Enembe Terima Suap dan Gratifikasi Rp46,8 Miliar

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK baru saja melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023) hari ini.

"Tim jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 miliar, yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta," ujar Ali, dikutip dari CNNIndonesia.

BACA LAINNYA: Pohon Hayat Dipilih Jadi Logo IKN

Kasus Lukas Enembe kini menjadi wewenang pengadilan. Tim jaksa hanya tinggal menunggu informasi penetapan hari sidang.

Salah satu penyuap Lukas Enembe adalah Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka. Suap itu disinyalir terkait proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK juga menduga Lukas menerima gratifikasi sebesar Rp10 milar. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang memberi gratifikasi.

BACA LAINNYA: Uganda Sahkan UU LGBT, Pelaku Diancam Dihukum Mati

Seiring penyidikan, KPK turut menjerat Lukas Enembe dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lukas diduga melakukan pencucian uang dari hasil dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan temuan KPK, Lukas disinyalir menginvestasikan uang hasil korupsi untuk sejumlah kegiatan usaha.

Lukas disebut sengaja menyamarkan aset hasil korupsi, menggunakan identitas orang lain.

Sejumlah aset diduga hasil korupsi, seperti mobil dan hotel, disita tim penyidik KPK. Kasus TPPU ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (*)

https://pinusi.com/pinnews/cegah-narkoba-di-sektor-pariwisata-kemenparekraf-kolaborasi-dengan-bnn/

Editor: Yaspen Martinus

Tag

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta