DPR Sahkan Revisi UU IKN, Menteri PPN Yakin Bisa Melindungi Hak-hak Tanah Masyarakat Setempat

Oleh Prasetio02Wednesday, 4th October 2023 | 13:00 WIB
DPR Sahkan Revisi UU IKN, Menteri PPN Yakin Bisa Melindungi Hak-hak Tanah Masyarakat Setempat
DPR mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara. Foto: instagram@suharsomonoarfa

PINUSI.COM - DPR mengesahkan revisi undang-undang  tentang perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, revisi itu akan melindungi hak-hak atas tanah masyarakat setempat.

Salah satu pokok perubahan dalam revisi UU IKN adalah penguatan aspek pertanahan di IKN.

Suharso mengatakan, revisi UU IKN ini akan memberikan pengutan dan perlindungan tanah masyarakat, yang dalam hal ini tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh masyarakat setempat.

"Sehingga dalam penyelenggaraan kegiatan terdapat kepastian dalam pengakuan dan perlindungan tanah masyarakat di wilayah Ibu Kota Nusantara," tuturnya dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (3/10/2023).

Lalu, penguatan hak atas tanah ini juga memberikan keberlanjutan investasi di IKN melalui pengaturan jangka waktu atas tanah yang kompetitif, yaitu 35 tahun pertama, lalu 25 tahun diperpanjang, dan 35 tahun diperbaharui. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di wilayah IKN.

"Tentunya dengan tetap memberikan prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan, di mana seluruh masyarakat dapat memperoleh hak yang sama juga, dengan menerapkan mekanisme tahapan dan evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria tertentu," paparnya.

Ia juga membantah disahkannya revisi UU IKN ini hanya mengistimewakan investor.

Justru, menurutnya dengan revisi UU IKN, hak-hak atas tanah masyarakat setempat dilindungi.

"Ada juga yang mengatakan bahwa ini hanya untuk mengistimewakan investasi atau menganakemaskan investor, itu juga sama sekali tidak benar."

"Justru kami melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bagaimana hak-hak itu tetap terlindungi," katanya kepada wartawan usai rapat paripurna. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta