Hakim MK Anwar Usman: Saya Memegang Teguh Sumpah Saya Selaku Hakim

Oleh ariedpMonday, 23rd October 2023 | 19:50 WIB
Hakim MK Anwar Usman: Saya Memegang Teguh Sumpah Saya Selaku Hakim
Hakim MK Anwar Usman Saat Konferensi Pers usai Sidang Putusan Gugatan Batas Umur Maksimal ( Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo)

PINUSI.COM -  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan tidak adanya konflik kepentingan yang disematkan kepadanya. Ia mengatakan dirinya selalu memegang teguh sumpanya selaku hakim mahkamah konstitusi.

“Saya menjadi hakim mulai 1985. Itu sudah menjadi calon hakim sampai sekarang. Jadi sudah 30 sekian tahun. Alhamdulillah, saya memegang teguh sumpah saya selaku hakim, memegang teguh amanah dalam konstitusi Undang-Undang Dasar,” kata Anwar saat konferensi pers, di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Kemudian, Anwar juga mengaku selalu memegang amanah yang diajarkan dalam Islam. Dalam berbagai kesempatan, Anwar mengungkapkan kerap menceritakan kisah tentang Usamah bin Zayed yang diutus oleh Qurais meminta Nabi Muhammad melakukan intervensi atau meminta perlakuan khusus lantaran ada tindak pidana yang dilakukan oleh salah seorang anak bangsawan Qurais.

“Apa jawab Rasulullah SAW? Beliau tidak mengatakan menolak atau mengabulkan permohonan dari salah seorang yang diutus oleh bangsawan Qurais itu. Beliau mengatakan andaikan Fatimah anakku mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya,” ujarnya.

Dari kisah Nabi itu, Hakim Mahkamah Konstitusi ini mengatakan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa boleh diintervensi oleh siapapun dan dari manapun. Hal ini pun diterapkannya sejak menjadi hakim hingga sekarang.

“Irah-irah putusannya sama dengan di sini, demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Anwar meminta supaya membaca dan mengkaji sejumlah putusan Mahkamah Agung Nomor 04/PUU-1/2003 agar bisa mengetahui makna konflik kepentingan terkait dengan kewenangan MK. (*) 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.

Dalam putusan yang dibacakan pada 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Keputusan itu membuat kemenakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta