Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar

Oleh Prasetio02Wednesday, 25th October 2023 | 16:30 WIB
Kasus Korupsi Proyek BTS, Jhonny G Plate Dituntut Hukuman Penjara 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp17,8 Miliar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dan bayar ganti rugi Rp17,8 miliar. Foto: instagram@nttidola

PINUSI.COM – Jaksa penuntut umum menuntut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membayar uang pengganti Rp17,8 miliar, dalam kasus korupsi pembangunan Menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7 tahun 6 bulan," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Johnny dinilai terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia pun dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rutan," tuntut jaksa.

Johnny bersama dua terdakwa lainnya, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto, dinilai terbukti merugikan negara sebesar Rp8 triliun, terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Anang dan Yohan juga dituntut pada hari ini. Anang dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Alim, juga menjadi terdakwa.

Galumbang dkk akan menjalani sidang tuntutan pidana pada Senin 30 Oktober 2023. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta