KPK Cegah Tiga Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri

Oleh Siti NurhasanahWednesday, 8th November 2023 | 15:30 WIB
KPK Cegah Tiga Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri
KPK mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pengacara, terkait kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, diduga salah satunya adalah Febri Diansyah. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pengacara, terkait kasus dugaan korupsi bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 


"KPK kembali mengajukan cegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang," kata juru bicara KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih, Rabu (8/11/2023). 


Kendati tidak disebutkan secara detail soal identitas, tiga pengacara yang dimaksud berasal dari kantor Visi Law Office, yaitu eks Jubir KPK Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz.


"Pihak yang dimaksud adalah tiga orang advokat," ungkapnya. 


KPK mencegah tiga pengacara dari kantor Visi Law Office untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, dan akan diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan. 


Ali mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan cegah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Pencegahan ini, kata Ali, diajukan agar para pihak berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan tim penyidik. 


"Tujuannya tentu kelancaran dari penyelesaian berkas perkara dari tersangka SYL ini dapat cepat selesai," ujar Ali.


Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang adalah pengacara yang mendampingi SYL sejak proses penyelidikan. 


Febri juga pernah menjadi Juru Bicara KPK, lalu mengundurkan diri. Sedangkan Rasamala pernah menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan produk Hukum Biro Hukum KPK.


Ketiga pengacara itu dipanggil KPK dalam perkara SYL, untuk dikonfirmasi terkait penemuan dokumen legal opinion (LO) untuk SYL dan anak buahnya. 


Dokumen tersebut ditemukan penyidik KPK saat menggeledah rumah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta