Kratom Masuk Kategori Narkoba Jenis Baru tapi Jadi Komoditas Ekspor Indonesia. Kepala BNN: Lihat Undang-undang Saja

Oleh Siti NurhasanahSaturday, 9th December 2023 | 13:00 WIB
Kratom Masuk Kategori Narkoba Jenis Baru tapi Jadi Komoditas Ekspor Indonesia. Kepala BNN: Lihat Undang-undang Saja
Kepala BNN Irjen Marthinus Hukom merespons polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru, tetapi menjadi komoditas ekspor Indonesia. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Marthinus Hukom merespons polemik tanaman kratom yang masuk narkoba jenis baru, tetapi menjadi komoditas ekspor Indonesia. 


Menurut Marthinus, dilarang atau tidaknya tanaman tersebut, pihaknya hanya akan mengacu pada undang-undang. 


"Ya saya lihat kepada undang-undang saja, kalau undang-undang melarang ya kita larang," kata Marthinus, Jumat (8/12/2023).


Berdasarkan informasi dari laman BNN, Kratom (Mitragyna Speciosa) dilarang dijadikan suplemen ataupun obat-obatan tradisional. 


Saat ini tanaman tersebut masuk dalam narkotika golongan I, di mana efek samping dari kratom sendiri cukup membahayakan.


Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah melarang penggunaan daun kratom sebagai suplemen atau obat herbal. 


Dengan begitu, Marthinus memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait polemik tersebut. 


"Saya harus pelajari dulu, karena saya bukan ahli kimia, bukan ahli tentang kesehatan."


"Kita perlu koordinasi dengan Menteri Kesehatan, dan kebijakan pemerintahan apa itu yang kita ikuti," tuturnya. 


Marthinus mengatakan, hal tersebut karena menyangkut keselamatan manusia, sehingga yang digunakan adalah terkait kemanfaatan. 


"Kalau memang lebih banyak manfaatnya itu pertimbangan hukumnya apa, pertimbangan etisnya apa," jelas Marthinus. 


Akan tetapi, kata dia, apabila lebih banyak mudarat atau daya rusaknya, untuk apa Indonesia melakukan ekspor? 


"Saya kebetulan belum mengetahui pengaruhnya ini (kratom), nanti saya akan konsultasikan dengan Kementerian Kesehatan yang lebih memahami itu," ucapnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta