Satgas Anti Mafia Bola Ciduk 4 Orang Penyedia Situs Judi Bola Online

Oleh Prasetio02Thursday, 14th December 2023 | 10:15 WIB
Satgas Anti Mafia Bola Ciduk 4 Orang Penyedia Situs Judi Bola Online
Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com. Foto: instagram@erickthohir

PINUSI.COM –  Satgas Anti Mafia Bola menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP, melalui situs www.bolehplay.com dan www.sepaktop.com.

Keempat tersangka itu berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun yang tersebar di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut Sigit, Satgas Anti Mafia Bola bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online itu.

"Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi online tersebut," ucapnya.

Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening Bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.

Selanjutnya, para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat uang Rp481 miliar yang diperoleh dari situs judi tersebut.

Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antar-bank, dan Rp81 miliar dari payment gateway," ungkap Asep.

Kasatgas membeberkan, dari penyelidikan ini diketahui situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepak bola nasional dan internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK, yang aktif berkomunikasi dengan tersangka di Singapura dan Thailand," terang Asep.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 82 dan pasal 85 UU 3/2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta