Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya

Oleh Siti NurhasanahThursday, 14th December 2023 | 14:30 WIB
Firli Bahuri Minta Dewan Pengawas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Setelah 18 Desember 2023, Ini Alasannya
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya. 


Hal tersebut mengingat Firli Bahuri masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. 


"Pak FB (Firli Bahuri) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023."


"Alasannya, beliau masih mengikuti praperadilan," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023)


Menurut Syamsuddin, Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan penundaan yang diajukan Firli.


Kendati begitu, dia memastikan sidang perdana kode etik Firli Bahuri tetap dibuka. 


"Sidangnya tetap dibuka. Kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya, setelah itu ditutup sidangnya. Biasanya begitu," terangnya. 


Firli Bahuri, kata Syamsuddin, sebagai terlapor wajib hadir dalam sidang dugaan pelanggaran etik tersebut. 


"Kalau terlapor tidak hadir, maka kami tidak bisa melakukan sidang, kecuali tidak hadirnya untuk kesekian kali tanpa alasan yang jelas, misalnya," jelas Syamsuddin. 


Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK, setelah beredar foto dirinya bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 


Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu pihak berperkara di KPK.


Dewas KPK kemudian memutuskan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik, berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta