Dewan Pengawas KPK Segera Eksekusi Putusan Sidang Etik Firli Bahuri

Oleh Siti NurhasanahThursday, 28th December 2023 | 10:00 WIB
Dewan Pengawas KPK Segera Eksekusi Putusan Sidang Etik Firli Bahuri
Dewan Pengawas KPK segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi hasil putusan sidang kode etik terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. 


Hal tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, di Gedung Pusat Antikorupsi KPK Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023). 


"Nanti kami akan melakukan eksekusi namanya, kami juga akan memanggil Pak Firli untuk menyampaikan putusan," kata Tumpak, Rabu. 


Menurut Tumpak, salinan putusan tersebut telah dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian atas Firli Bahuri.


"Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri," ujarnya. 


Tumpak memastikan, proses pemberhentian lewat sidang kode etik tersebut tidak akan tumpang tindih, dengan surat pengunduran diri yang lebih dahulu diajukan Firli Bahuri kepada Presiden Jokowi. 


Tumpak menyampaikan, dalam Sidang Kode Etik KPK yang digelar pada Rabu (27/12/2023), Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 


Menurutnya, ada tiga pelanggaran kode etik yang Firli Bahuri lakukan.


Pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), berkenaan dengan perkara yang ditangani KPK. 


Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada pimpinan KPK lain soal pertemuannya dengan SYL di GOR bulu tangkis kawasan Mangga Besar, kendati Firli memiliki kewajiban melaporkan soal pertemuan tersebut. 


Ketiga, soal harta valuta asing, bangunan serta aset yang tak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 


Dengan begitu, Firli dinyatakan melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK pasal 4 ayat 2 huruf a, Pasal 4 ayat 1 huruf j, dan pasal 8 huruf e. 


Berdasarkan pertimbangan itu, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yaitu diminta mengundurkan diri dari jabatannya. 


"Menjatuhkam sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengundurkam diri sebagai pimpinan KPK," ungkap Tumpak. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta