Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Oleh Prasetio02Monday, 8th January 2024 | 14:45 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis Hukuman 14 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Rafael Alun Trisambodo divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Foto: X@Tio_Rud

PINUSI.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, divonis hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 


Hakim menyatakan Rafael bersalah menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan, hakim ketua Suparman Nyompa menyebutkan, Rafael terbukti menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp10 miliar, meskipun dakwaan gratifikasi dari beberapa perusahaan lainnya tidak terbukti.

Rafael juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menegaskan, Rafael melanggar pasal 12B juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 3 ayat 1a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Denda Rp500 juta juga dijatuhkan sebagai sanksi tambahan.

Kasus Rafael Alun mencuat setelah anaknya, Mario Dandy, menganiaya Cristalino David Ozora. 

Pengungkapan kasus penganiayaan tersebut turut menyeret Rafael Alun, terkaitkekayaannya yang menjadi sorotan publik. 

Gaya hidup mewah dan asal usul harta kekayaannya menjadi perbincangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penyelidikan.

Proses penyelidikan KPK kemudian meningkatkan kasus Rafael Alun ke tingkat penyidikan, menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pelaku pencucian uang. 

Jaksa KPK menuntut Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp18,9 miliar.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi senilai Rp18,9 miliar, dan membeli aset dengan total Rp66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. 

Rafael juga disebut melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total lebih dari Rp105 miliar. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta