Paling Telat 11 Januari 2024, Polda Metro Jaya Harus Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri kepada Kejati DKI Jakarta

Oleh Prasetio02Tuesday, 9th January 2024 | 19:00 WIB
Paling Telat 11 Januari 2024, Polda Metro Jaya Harus Limpahkan Kembali Berkas Perkara Firli Bahuri kepada Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 11 Januari 2024 kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan batas waktu hingga 11 Januari 2024 kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk melimpahkan kembali berkas perkara dugaan pemerasan, dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pelaksana harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto menyatakan, batas waktu pengembalian berkas diatur sesuai pasal 138 ayat (2) KUHAP.

"Penyidik berkewajiban mengembalikan lagi berkas perkara, 14 hari setelah pengembalian berkas (setelah berkas diterima penyidik)," kata Herlangga, Selasa (9/1/2024).

Pengembalian berkas dari jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik, dikenal sebagai P-19, dilakukan oleh Kejati DKI pada Kamis 28 Desember 2023. 

Oleh karena itu, penyidik diwajibkan melimpahkan kembali berkas perkara pada Kamis 11 Januari 2024.

"Betul (tenggat waktu sampai Kamis 11 Januari 2024)."

"Kalau di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana itu berlaku hari kalender," terangnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berencana memeriksa kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan menerima gratifikasi. 


Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, langkah ini diambil untuk memenuhi petunjuk jaksa terkait berkas perkara yang dikembalikan.

"Saat ini terkait dengan pengembalian berkas perkara, ada beberapa hal yang harus dilengkapi dari petunjuk jaksa P16 Kantor Kejati DKI Jakarta."

"Saat ini, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri sedang dalam proses melengkapi semua petunjuk P19 dari jaksa P16 Kantor DKI Jakarta."

"Dan sudah kita tindak lanjuti dengan pembuatan rencana pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta."

"Termasuk (pemeriksaan Firli) di dalamnya, nanti kita update berikutnya," beber Ade Safri kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).

Namun, Kombes Ade Safri belum merinci jadwal pemeriksaan Firli.


Pemeriksaan Firli sebagai tersangka bukan baru pertama kali dilakukan. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta