ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat

Oleh sarahsalsabillaFriday, 17th November 2023 | 11:00 WIB
ASN Diminta Hati-hati Berpose Jari Jelang Pemilu 2024, Bisa Kena Sanksi Turun Jabatan Hingga Dipecat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: X@KPU_ID

 PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) meminta semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari, sebagaimana yang dilakukan pasangan calon presdein dan calon wakil presiden.

Menurut Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPANRB Mohammad Averrouce, hal tersebut terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024.

"KemenPANRB mengimbau seluruh ASN sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari."

"Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan."

"Kita berharap bahwa netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan, sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujar Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/11/2023).


Averrouce pun mengingatkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MenPANRB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang diteken pada 2022 lalu.


Dalam surat tersebut diatur tentang bentuk pelanggaran disiplin ASN, berupa pemberian dukungan lewat postingan di media sosial yang dapat diakses oleh publik.

 

Pemberian dukungan itu berupa memosting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah, yang disertai simbol dukungan tertentu.


Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.

 

Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran. Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

 

Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

 

Averrouce melanjutkan, untuk memastikan netralitas ASN, banyak instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, membuat berbagai bentuk sosialisasi.

 

"Baik berupa flyer, foto, dan video terkait pose dan gaya foto yang boleh atau tidak boleh."


"Ini merupakan upaya bersama yang baik dilakukan secara bersama-sama," bebernya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta