Inilah Perbedaan Cuti Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Sipil

Oleh robbyTuesday, 21st November 2023 | 14:00 WIB
Inilah Perbedaan Cuti Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri Sipil
Perbedaan aturan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil dan Karyawan Swasta. Sumber: Pinterest

PINUSI.COM - Perbedaan terdapat dalam aturan cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta. Hak cuti PNS diatur dalam Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan perubahan dari Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil. Sementara itu, aturan cuti bagi karyawan swasta dijelaskan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2023.

1. Cuti Tahunan

PNS memiliki hak untuk memperoleh cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja. Untuk mengajukan cuti ini, PNS harus mengikuti prosedur yang terstruktur dengan mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang dalam lingkungan kerjanya.

Sebaliknya, ketentuan mengenai cuti tahunan bagi karyawan swasta diatur dalam UU Ciptaker, Pasal 79 ayat 3. Menurut pasal tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan cuti tahunan setidaknya selama 12 hari kerja. Pemberian cuti ini menjadi kewajiban setelah karyawan swasta telah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau satu tahun.

2. Cuti Bersama

PNS memiliki hak untuk mendapatkan cuti bersama, yang ditetapkan oleh Presiden. Biasanya, cuti bersama ini diberikan pada saat perayaan Idulfitri, Natal, dan tahun baru. Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa cuti bersama untuk PNS tidak akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang telah diberikan. Namun, bagi karyawan swasta, terdapat perbedaan praktik terkait cuti bersama.

Pada PNS, pelaksanaan cuti bersama tidak akan mempengaruhi alokasi cuti tahunan yang dimiliki. Di sisi lain, dalam sektor swasta, jumlah cuti akan berkurang jika karyawan mengambil cuti bersama.

Namun, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama libur cuti bersama harus memberikan upah lembur. Jika ternyata pekerja harus bekerja pada hari cuti bersama, maka peraturan upah lembur akan berlaku.

3. Cuti Sakit

Apabila seorang PNS mengalami sakit selama lebih dari 2 hari hingga maksimal 14 hari, ia berhak mendapatkan cuti sakit dengan cara mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang memiliki kewenangan memberikan cuti di lingkungan kerja PNS tersebut. Cuti sakit ini biasanya diberikan selama 1 atau 2 hari kerja, dan untuk mendapatkan cuti sakit, seorang PNS harus memberikan laporan kepada atasan dan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, dalam konteks karyawan swasta, aturan cuti sakit masih mengacu pada regulasi yang diatur dalam UU Ciptaker, khususnya dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya tetap berhak menerima gaji.

4. Cuti Sakit

Apabila seorang PNS mengalami sakit selama lebih dari 2 hari hingga maksimal 14 hari, ia berhak mendapatkan cuti sakit dengan cara mengajukannya secara terstruktur kepada pejabat yang memiliki kewenangan memberikan cuti di lingkungan kerja PNS tersebut. Cuti sakit ini biasanya diberikan selama 1 atau 2 hari kerja, dan untuk mendapatkan cuti sakit, seorang PNS harus memberikan laporan kepada atasan dan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara itu, dalam konteks karyawan swasta, aturan cuti sakit masih mengacu pada regulasi yang diatur dalam UU Ciptaker, khususnya dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan. Pasal tersebut menjelaskan bahwa karyawan yang mengalami sakit sehingga tidak dapat melaksanakan tugas pekerjaannya tetap berhak menerima gaji.

5. Cuti Melahirkan

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak memperoleh cuti melahirkan untuk persalinan anak pertama, kedua, dan ketiga. Namun, untuk persalinan anak keempat dan seterusnya, PNS akan mendapatkan cuti di luar tanggungan negara. Durasi cuti melahirkan untuk PNS adalah selama 3 bulan, terdiri dari 1 bulan sebelum persalinan dan 2 bulan setelah persalinan.

Karyawan swasta juga memiliki hak untuk mendapatkan cuti melahirkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, khususnya dalam Pasal 82 ayat 1. Menurut ketentuan tersebut, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan, yang ditentukan berdasarkan perhitungan dari dokter kandungan atau bidan.

Selain cuti melahirkan, UU Ciptaker juga mengakui hak cuti haid bagi karyawan swasta perempuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UU Ketenagakerjaan. Pekerja perempuan yang merasa sakit selama masa haid dan memberitahukannya kepada pengusaha tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua saat haid.

Karyawan swasta perempuan juga berhak mendapatkan cuti apabila mengalami keguguran. Ketentuan ini tetap sejalan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 Pasal 82 ayat 2, yang menyatakan bahwa pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan. (*)

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta