KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa

Oleh Siti NurhasanahTuesday, 21st November 2023 | 17:15 WIB
KPK Panggil Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa
KPK memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Reny Hendrawati bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU, dengan tersangka Wali Kota Bekasi 2013-2022 Rahmat Efendi (REL). 

"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sekda Kota Bekasi Reny Hendrawati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (21/11/2023). 

Kendati demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih rinci terkait keterangan apa saja yang hendak didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Reny. 

Sebelumnya, eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi terpidana dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Rahmat berperan meminta uang kepada instansi dan perusahaan secara langsung dan menggunakan jabatan, sehingga instansi dan perusahaan bersedia memberikan sejumlah uang. 

Selain Rahmat, ada empat terpidana lainnya yang ikut terseret dalam kasus ini, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, yang divonis selama lima tahun dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.  

Lalu, eks Lurah Jato Sari Mulyadi yang divonis selama empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta.

Kemudian, eks Camat Jatisampurna Wahyudin divonis selama empat tahun penjata dan demda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Selanjutnya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, yang divonis empat tahun penjara dan enam bulan serta denda Rp250 juta. (*) 




Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta