KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka

Oleh Siti NurhasanahFriday, 24th November 2023 | 10:45 WIB
KPK Tegaskan Status Tersangka Syahrul Yasin Limpo Tidak Cacat Hukum Meski Firli Bahuri Juga Jadi Tersangka
KPK menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Hasanah Syakim

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan status tersangka terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak cacat hukum, walaupun kasus itu bersinggungan dengan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.


"Apakah kemudian itu (penetapan tersangka Firli) akan menyebabkan penetapan tersangka SYL menjadi cacat?"


"Tentu saja tidak dan tidak ada hubungannya!"


"Tidak ada hubungannya sama sekali itu, itu dua hal yang berbeda," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). 


Alexander menyatakan, penetapan status tersangka terhadap SYL dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 


Di mana, kata dia, penetapan itu sudah didasarkan atas alat-alat bukti yang lembaganya kumpulkan.


"Dan kami meyakini berdasarkan alat bukti yang cukup, telah terjadi peristuwa pidana korupsi dan siapa pelakunya," tegas Alexander. 


Kendati demikian, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Firli di Polda Metro Jaya. 


KPK juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap Firli melalui Biro Hukum KPK, karena yang bersangkutan hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai KPK meski telah memyandang status tersangka. 


Hal itu diatur dalam Pasal 32 ayat 2 UU KPK, yang menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya, kendati dalam pelaksanaannya harus berdasarkan Keputusan Presiden ( Keppres). (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta