Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah

Oleh Prasetio02Wednesday, 31st January 2024 | 10:00 WIB
Hakim Nyatakan Penetapan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka oleh KPK Tidak Sah
PN Jakarta Selatan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Instagram@eddyhiariej

PINUSI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. 


Hakim Estiono yang menangani kasus ini, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,'" ujar hakim Estiono, dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Dalam sidang tersebut, hakim juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh KPK. 

"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," tambahnya.

Eddy Hiariej sebelumnya dua kali mengajukan permohonan praperadilan terhadap status tersangkanya. 

Permohonan pertama dicabut, karena diajukan bersama Yosi dan Yogi sebagai pemohon. 

Namun, pada permohonan praperadilan yang kedua, Eddy Hiariej sendirian yang menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.

Putusan ini menjadi sorotan karena mempengaruhi langkah hukum selanjutnya, yang akan diambil terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej. 

Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, hal ini dapat memberikan dampak besar terhadap proses penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK. 

Publik akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, dan langkah hukum yang akan diambil oleh pihak-pihak terkait. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta