Irish Bella Tuntut Nafkah Anak Meski Ammar Zoni Sedang Dipenjara, Aditya Zoni: Wajar

Oleh sarahsalsabillaTuesday, 30th January 2024 | 11:00 WIB
Irish Bella Tuntut Nafkah Anak Meski Ammar Zoni Sedang Dipenjara, Aditya Zoni: Wajar
Irish Bella tetap menuntut nafkah atas dua anak dari Ammar Zoni yang kini ditahan polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: PINUSI.COM

PINUSI.COM - Sidang gugatan cerai Irish Bella memasuki babak akhir, dengan agenda putusan pada 1 Februari 2024.

Irish tetap menuntut nafkah atas dua anak dari Ammar Zoni yang kini ditahan polisi akibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Keluarga Ammar Zoni akhirnya merespons tuntutan Irish Bella terkait nafkah anak.


Kepada jurnalis, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni mengatakan, dalam Islam, anak tetap tanggung jawab bapaknya.

 

"Dalam Islam kan bagaimana pun juga anak tetap tanggung jawab bapaknya."


"Jadi, oke lah, mungkin untuk dukungan anak-anaknya Kak Ibel, Amala dan Air, saya setuju sama Kak Ibel,” kata Aditya Zoni.

 

Namun, Aditya Zoni juga mengakui saat ini aktor sinetron 7 Manusia Harimau tak bisa memberi nafkah, karena ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu dan ganja.

 

Mengutip dari video wawancara di kanal YouTube Intens Investigasi, Minggu (28/1/2024), Aditya Zoni mendukung langkah Irish Bella menuntut nafkah anak.


Alasannya, tak ada istilah mantan anak, meski ada mantan suami dan mantan istri.

 

“Jadi, tanggung jawab Bang Ammar tetap harus tersalurkan ke Air dan Amala."


"Kalau untuk menjaga, yang menjaga Kak Ibel-lah. Karena Bang Ammar saat ini juga lagi enggak bisa untuk menjaganya.”

 

"Jadi, saya setuju kalau Kak Ibel menuntut nafkah anak. Ya, wajarlah. Memang wajar,” tutur Aditya Zoni.


Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi Irish Bella yang datang melayat dan ikut mengantar jenazah mertuanua, Suhendri Zoni, ke tempat peristirahatan terakhir.

 

Dalam pandangan Aditya Zoni, Irish Bella menantu salihah dan dewasa dalam menghadapi situasi apa pun.


Silaturahmi dengan Suhendri Zoni tetap solid di tengah proses sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. (*)

 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta