Kemnaker Sebut Yayasan Penyalur ART yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Belum Kantongi Izin

Oleh sarahsalsabillaWednesday, 3rd April 2024 | 08:30 WIB
Kemnaker Sebut Yayasan Penyalur ART yang Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Belum Kantongi Izin
Kemnaker mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik, lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu. Foto: Instagram@emyaghnia

PINUSI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik, lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.

Imbauan ini seiring Yayasan PT Val Konsultan Indonesia yang belum mengantongi izin berusaha  atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).

Yayasan PT Val Konsultan Indonesia itu disorot, setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi tersangka penganiaya anak selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia.

Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103). 

Anwar menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan berusaha bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga pada Januari 2024.

Namun, dari hasil verifikasi di lapangan, masih terdapat dokumen yang harus diperbaiki.

"Perizinan PT Val telah  dilakukan verifikasi dokumen pada Bulan Januari 2024."

"Kemudian Tim Kemnaker didampingi  perwakilan dari  Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28  Februari–1 Maret 2024, berlokasi di Kantor PT Val Konsultan Indonesia," kata Anwar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Sejumlah dokumen yang harus diperbaiki PT Val Konsultan Indonesia adalah, belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam akta pendirian, sehingga izin tidak dapat diterbitkan sebelum akta pendirian diubah, dan beberapa dokumen lainnya yang belum sesuai persyaratan.

"Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ujar Anwar.

Kemnaker mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.

Informasi tentang lembaga penyalur PRT yang sudah berizin, dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja. 

"Karena kami biasanya meng-upload daftar LPTKS, LPPRT, dan Job Portal yang sudah berizin dalam aplikasi siap kerja setiap 3 bulan sekali," terang Anwar. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta