Ariel NOAH Soroti Kekacauan Aturan Royalti Musik di Indonesia

Oleh PangeranMonday, 24th March 2025 | 13:04 WIB
Ariel NOAH Soroti Kekacauan Aturan Royalti Musik di Indonesia
Ariel Noah ungkap kejangalan di royalti musik Indonesia (Foto:Instagram)

PINUSI.COM - Polemik hak cipta di industri musik Tanah Air kembali mencuat. Kali ini, vokalis band NOAH, Ariel, secara tegas mengkritik aturan royalti yang dinilai membingungkan dan merugikan para musisi.

Dalam unggahan video berdurasi 7 menit 4 detik di akun Instagram pribadinya, Ariel menyoroti ketidakjelasan hukum terkait pembayaran royalti dan perizinan lagu. Menurutnya, peraturan yang ada saat ini justru menciptakan kebingungan di kalangan musisi, penyanyi, dan penyelenggara konser.

Ketidakjelasan Regulasi Royalti Musik


Selama ini, pembayaran royalti kepada pencipta lagu dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Namun, muncul wacana baru yang mengharuskan penyanyi yang membawakan lagu orang lain untuk membayar royalti langsung kepada penciptanya.

“Undang-Undang Hak Cipta sebenarnya sudah mengatur ini, tapi masih banyak yang bingung siapa yang sebenarnya harus membayar,” kata Ariel dalam unggahan yang dikutip pada Senin (24/3/2025).

Ketidakpastian ini disebabkan oleh perbedaan tafsir dalam regulasi, khususnya Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal pertama menyatakan bahwa penggunaan komersial tanpa izin pencipta adalah pelanggaran, sedangkan pasal kedua memperbolehkan penggunaan komersial asalkan membayar imbalan melalui LMK.

“Kedua pasal ini seperti bertentangan, dan ini justru memicu konflik antara pencipta lagu, penyanyi, serta penyelenggara konser,” lanjut Ariel.

Kontroversi Direct License: Solusi atau Masalah Baru?


Salah satu isu yang tengah ramai diperbincangkan adalah skema direct license, yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya mereka tanpa perantara LMK. Meskipun tampak menjanjikan, Ariel menilai mekanisme ini belum memiliki regulasi yang jelas, terutama dalam hal transparansi, pembagian keuntungan, serta penerapan pajak royalti.

“Mekanisme ini masih abu-abu. Siapa yang menjamin transparansi dalam pembagian royalti?” ujarnya.

Sebagai bagian dari 29 musisi yang menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK), Ariel berharap pemerintah segera memberikan kejelasan hukum agar industri musik tidak semakin kacau.

“Kami hanya ingin berkarya tanpa harus terus-menerus dihantui aturan yang tidak jelas dan merugikan. Musik seharusnya dinikmati, bukan dijadikan alat pungutan liar,” tutupnya.

Dampak bagi Industri Musik


Ketidakjelasan aturan ini menimbulkan dampak luas bagi industri musik Indonesia. Banyak musisi yang mulai mempertanyakan sistem pembayaran royalti yang ada saat ini. Beberapa di antaranya bahkan memilih untuk tidak lagi membawakan lagu-lagu ciptaan orang lain di atas panggung demi menghindari potensi masalah hukum.

Sementara itu, pencipta lagu juga berada dalam posisi yang dilematis. Di satu sisi, mereka ingin mendapatkan hak ekonomi yang adil dari karya mereka. Namun, di sisi lain, perbedaan sistem antara LMK dan direct license justru berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam industri musik.

Apakah pemerintah akan segera turun tangan untuk memberikan kejelasan hukum? Atau justru polemik ini akan terus berlarut-larut dan semakin memperburuk kondisi industri musik Indonesia? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari para pemangku kebijakan.

Terkini

Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta