Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly

Oleh PangeranFriday, 20th September 2024 | 10:26 WIB
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjidej diduga ancam Nikita Mirzani (foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Insiden panas terjadi ketika Nikita Mirzani menjemput putrinya, Laura Meizani alias Lolly, dari apartemennya. Dalam momen tersebut, Lolly terlihat berteriak histeris dan memberikan perlawanan kuat kepada sang ibu.

Berdasarkan keterangan Nikita, pada saat itu, Lolly sedang melakukan panggilan video dengan seorang pria bernama Vadel Badjideh.

"Saya sudah tahu dia akan memberontak, tapi tidak menyangka jika dalam keadaan seperti itu dia menghubungi laki-laki itu," ujar Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 19 September 2024.

Tak hanya itu, menurut pengakuan Nikita, Vadel sempat memberikan ancaman dan menyatakan niatnya untuk mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia sempat menelepon dan berbicara, agak menantang dan mengancam. Katanya, dia mau datang," ungkap Nikita.

Namun, hingga Nikita berada di kantor polisi, sosok Vadel tidak terlihat. "Sudah ditunggu, tapi dia tidak muncul sama sekali," tambahnya.

Vadel Diduga Kabur
Lebih lanjut, Nikita juga mengungkapkan bahwa Vadel diduga melarikan diri dari kediamannya. "Terakhir saya dengar kabar, dia kabur dengan membawa tiga koper dari rumahnya," ungkapnya.

Hingga kini, Nikita Mirzani terus memantau kondisi Lolly yang diduga telah mengalami pengaruh buruk dari pihak Vadel. Menurutnya, Lolly telah "dicuci otak" dan didoktrin.

"Saya tidak tahu ya, mungkin karena sudah di-brainwash, lihat nanti saja," tutur Nikita.

Nikita juga menegaskan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait laporan terhadap Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian. "Saya yakin pihak Polres Jakarta Selatan akan menangani ini dengan baik," tutupnya.


Vadel Badjideh kini menghadapi tuduhan serius dari Nikita Mirzani. Ia dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk UU Perlindungan Anak, UU Kesehatan, dan Pasal KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta