Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait UU Perlindungan Anak dan Aborsi

Oleh PangeranFriday, 13th September 2024 | 16:29 WIB
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh Terkait UU Perlindungan Anak dan Aborsi
Nikita Mirzani Melaporkan Vadel Badjideh (Foto: Istimewa)

PINUSI.COM - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah melaporkan Vadel Alfajar Badjideh ke pihak kepolisian. Laporan ini menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan putrinya, LM, yang saat ini berusia 16 tahun. Vadel dilaporkan atas pelanggaran berlapis, mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal terkait aborsi.

Pihak kepolisian, melalui Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, telah mengonfirmasi laporan tersebut. “(Pasal yang dilaporkan) adalah Pasal 76D juncto Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 348 KUHP,” ujar Nurma kepada awak media, Jumat (13/9/2024).

Pasal 348 KUHP menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam pidana penjara maksimal lima tahun enam bulan. Jika perbuatan tersebut menyebabkan kematian perempuan, pelaku dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara."


Menurut Nurma, laporan ini berfokus pada dugaan kekerasan atau ancaman yang memaksa anak melakukan persetubuhan. Laporan Nikita Mirzani menunjukkan bahwa Vadel Badjideh, yang disebut sebagai pacar atau teman dekat putrinya, bertanggung jawab atas insiden tersebut.

AKP Nurma Dewi juga menambahkan bahwa dalam laporan tersebut, Nikita telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian. Salah satu bukti yang diserahkan adalah foto yang diduga terkait dengan kasus ini. “Barang bukti berupa foto telah kami terima, namun isi laporan lengkapnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Nurma.


Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, membenarkan bahwa kasus ini dilaporkan pada Kamis, 12 September 2024. Fahmi belum memberikan detail lebih lanjut, namun menegaskan bahwa pelaporan ini menyangkut dugaan pelanggaran yang diatur dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan UU Perlindungan Anak.

"Yang pasti, Nikita telah melaporkan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Fahmi.


Hingga artikel ini dipublikasikan, Vadel Badjideh belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan ini. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan langsung di akun Instagramnya, namun belum ada respons yang diterima. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta