Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya

Oleh AndikaFriday, 23rd February 2024 | 02:30 WIB
Kominfo Cabut Nomor Call Center Pemprov DKI Jakarta, Ini Alasannya
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto: Pexels

PINUSI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencabut nomor call center Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi penggunaan penomoran yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo, terhadap status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha hingga akhir Desember 2023.

Menurut Kominfo, saat ini ada 19 badan usaha yang tidak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif.

Mereka tidak menggunakan penomoran telekomunikasi yang disebutkan di atas.

Dengan demikian, perusahaan yang dimaksud tidak dapat lagi menggunakan penomoran.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional (Fundamental Technical Plan) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menjadi dasar penghentian ini.

Aturan tersebut mencakup empat poin penting.

Pertama, Direktorat Jenderal, yang bertanggung jawab atas bidang telekomunikasi, menilai penggunaan penomoran yang telah ditetapkan kepada pengguna penomoran telekomunikasi, untuk mengawasi penggunaan penomoran.

Kedua, jika pengguna nomor tidak menggunakannya dalam waktu enam bulan berturut-turut atau dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tertentu, penomoran dapat dicabut oleh Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab atas tugas dan fungsi telekomunikasi.

Aturan menyatakan, "Pengguna Penomoran Telekomunikasi yang tidak memenuhi ketentuan penggunaan Penomoran Telekomunikasi dikenai sanksi pencabutan penetapan Penomoran Telekomunikasi."

Jika layanan dan atau izin penyelenggaraan telekomunikasi dicabut, maka penomoran telekomunikasi yang terkait juga dicabut. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta