Pendiri Binance Changpeng Zhao Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencucian Uang

Oleh AndikaFriday, 3rd May 2024 | 00:30 WIB
Pendiri Binance Changpeng Zhao Divonis Hukuman 4 Bulan Penjara Atas Kasus Pencucian Uang
Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada pendiri Binance Changpeng Zhao. Foto: YouTube/Binance

PINUSI.COM - Changpeng Zhao akhirnya dipenjara.

Hakim menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada pendiri Binance itu, setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pencucian uang.

Dalam persidangan yang diadakan pada Selasa (30/4/2024) waktu setempat, hakim Richard Jones membacakan keputusan hukuman atas Changpeng Zhao.

Hukuman yang dijatuhkan kepada pria yang namanya sering disingkat menjadi CZ tersebut, lebih ringan daripada gugatan jaksa.

Sebelumnya, jaksa federal Amerika Serikat meminta agar hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Pengacara CZ meminta hakim memberikan hanya hukuman percobaan lima bulan.

Sejak November 2023, Zhao mengaku bersalah dan menyerahkan diri kepada penegak hukum AS.

Menurut kesepakatan tersebut, CZ harus mengundurkan diri dari posisinya sebagai CEO Binance, serta membayar denda.

Otoritas Amerika Serikat telah mengawasi Binance selama bertahun-tahun.

Zhao dituduh melanggar Undang-undang Anti-Pencucian Uang dengan sengaja, karena membiarkan Binance memproses transaksi keuangan yang terkait dengan aktivitas kriminal, baik antara warga AS maupun dengan orang dari wilayah yang dikenai sanksi pemerintah AS.

Binance harus membayar denda US$ 4,3 miliar, sedangkan Zhao harus membayar US$ 50 juta.

Selain menghadapi pengadilan federal, Binance juga harus membela diri dari tuduhan Komisi Saham dan Bursa AS (SEC) dan Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka (CFTC), tentang penyalahgunaan aset milik pelanggan dan penyelenggaraan bursa tak berizin.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Changpeng Zhao jauh lebih ringan daripada yang dijatuhkan kepada Sam Bankman-Fried, pendiri bursa kripto FTX, yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta