Ajukan SIKM Di Jakevo, Catat Syarat & Kriterianya!

Oleh CarrisaeltrSaturday, 8th May 2021 | 11:00 WIB
Ajukan SIKM Di Jakevo, Catat Syarat & Kriterianya!

SIKM mudah pengajuannya. Legalitas yang menyatakan layak atau tidaknya seseorang lakukan perjalanan. Warga diharap patuh

PINUSI.COM – SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk, adalah syarat bagi siapa pun yang ingin dapat izin berpergian dengan kepentingan mendesak, selama diberlakukannya larangan mudik, pada tanggal 6-17 Mei 2021. Ada pun kriteria pengajuan SIKM Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 5 kriteria.

Kelima kriteria itu adalah, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duja anggota keluarga meninggal, ibu hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil (1 orang) dan terakhir, pendamping persalinan (maksimal 2 orang). Ada sejumlah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan, adalah sebagai berikut:

1. Kunjungan keluarga sakit
- KTP pemohon
- Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- KTP pemohon
- Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan/desa setempat
- Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.

SIKM


3. Ibu hamil/bersalin
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/bersalin dari fasilitas kesehatan
4. Pendamping ibu hamil/persalinan
- KTP pemohon
- Surat keterangan hamil/persalinan dari fasilitas kesehatan
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,- dari pemohon untuk menyatakan hubungan suami, keluarga, atau kerabat dengan ibu hamil.

Untuk wilayah DKI Jakarta, pengajuan SIKM bisa diakses melalui website resmi JakEVO, berikut tahapannya. Yang pertama, akses laman jakevo.jakarta.go.id untuk membuat akun baru, klok tombol daftar.

Isi data diri dengan lengkap. Jika tahap pengisian sudah selesai, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan izin sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan. Setelah memilih kategori pemohon, upload data-data yang diperlukan sesuai yang sudah disampaikan.

Usai semua data diisi lengkap, permohonan akan diverifikasi oleh petugas PMPTSP dan lurah setempat. Nantinya setelah selesai diverifikasi, akan muncul notifikasi pada akun JakEVO (disetujui atau ditolak). Jika disetujui, SIKM bisa langsung diunduh dan digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Perlu diingat, bahwa selain SIKM, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar dan masuk DKI Jakarta juga wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19. Masyarakat dapat melakukan tes PCR, swab antigen, atau GeNose yang hasilnya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta