Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta Ketika Beli Motor Listrik, Ini Syaratnya...

Oleh dialpuWednesday, 22nd March 2023 | 10:14 WIB
Dapatkan Subsidi Rp 7 Juta Ketika Beli Motor Listrik, Ini Syaratnya...

PINUSI.COM - Kementerian Perindustrian memberikan subsidi atau potongan harga senilai Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang menggunakan baterai. Subsidi ini hanya diberikan satu kali untuk pembelian motor listrik oleh masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menjelaskan bahwa kriteria untuk menjadi penerima subsidi ini adalah kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik dengan daya maksimal 900 VA.

Program subsidi ini memiliki kuota maksimal sebanyak 200 ribu unit untuk tahun anggaran 2023, dan 600 ribu unit untuk tahun anggaran 2024.

BACA LAINNYA: Ternyata Begini Cara Merawat Dek Motor Agar Tidak Mudah Kusam dan Tetap Awet

Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika di Kementerian Perindustrian, potongan harga sebesar Rp7 juta yang diberikan oleh pemerintah untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Untuk didaftarkan ke dalam Sisapira, kendaraan tersebut harus memenuhi syarat TKDN paling rendah 40 persen.

Pelaku industri KBLBB dapat menggunakan Sisapira.id mulai tanggal 20 Maret 2023 untuk memasukkan data produksi, data model, tipe, dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ke dalam sistem informasi tersebut. Setelah data tersebut diverifikasi oleh surveyor independen, masyarakat dapat memeriksa apakah nomor induk kependudukan (NIK) yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian KBLBB roda dua.

Proses penetapan KBLBB roda dua yang memenuhi syarat dilakukan dalam waktu paling lama lima hari kerja sejak hasil verifikasi, dan program bantuan ini berlaku hingga tahun anggaran 2024.

BACA LAINNYA: Wow, Harga Honda Gold Wing 1800 Terbaru di Banderol Miliaran

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak diizinkan untuk menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, perusahaan juga dilarang melakukan perubahan pada komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi di bawah persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.

https://pinusi.com/pintomotif/gjaw-2023-ditutup-ini-dia-peraih-penghargaan-kendaraan-dan-aksesoris-terbaik/

Editor: Cipto Aldi

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta