4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak

Oleh biancamdMonday, 25th September 2023 | 22:00 WIB
4 Cara Praktis Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Sejak diberlakukannya tilang elektronik ETLE pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas. Foto: etle.pmj.info

PINUSI.COM - Sejak diberlakukannya tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada 2021, pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia harus lebih berhati-hati dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

Hal ini karena setiap langkah Pinusian di jalan raya kini bisa terpantau oleh kamera pengintai yang tersebar di berbagai daerah.

Hingga Juli 2023, sudah ada sekitar 1.309 unit kamera ETLE yang terpasang di jalan raya.

Dengan bantuan teknologi ini, pihak berwajib dapat memantau aktivitas pengguna jalan dari jarak jauh, tanpa perlu turun ke jalan untuk menindak pelanggaran.

Jika Pinusian adalah pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui apakah kendaraan Pinusian telah terkena tilang elektronik atau tidak. Berikut ini cara sederhana untuk melakukan pengecekan:

1. Kunjungi Laman ETLE

Pertama, buka laman resmi ETLE di https://etle-pmj.info/id/check-data. Bagi yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta, kunjungi laman https://www.etle-diy.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet Pinusian lancar.

2. Mengisi Data Kendaraan

Setelah berhasil masuk ke laman tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi data kendaraan.

Pinusian perlu memasukkan nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini dapat  ditemukan pada STNK kendaraan Pinusian.

3. Cek Pelanggaran

Setelah mengunggah data kendaraan, klik 'cek data.' Laman tersebut akan menampilkan apakah ada pelanggaran yang tercatat dalam sistem ETLE untuk kendaraan.

Jika ada pelanggaran, Pinusian akan melihat pemberitahuan lengkap mengenai lokasi, jenis pelanggaran, dan waktu kejadian.

Namun, jika laman menampilkan 'no data available' atau 'data tidak ditemukan,' artinya kendaraan tidak terpantau melakukan pelanggaran selama ini.

4. Lakukan Pembayaran

Jika menemukan pelanggaran yang tercatat, segera lakukan pembayaran sanksi sesuai jangka waktu yang ditentukan.

Terdapat tiga cara untuk membayar tilang elektronik ini, yaitu melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, atau dengan membayar di teller bank yang ditunjuk.

Jika merasa tidak melakukan pelanggaran atau data kendaraan yang terdaftar di ETLE bukan kendaraan sendiri, Pinusian dapat menghubungi pihak berwajib, dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah pemblokiran STNK kendaraan.

Dengan mengetahui cara cek kena tilang elektronik ini, Pinusian dapat menjaga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan. Ingatlah selalu untuk berkendara dengan aman dan patuh terhadap peraturan jalan raya. (*) 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta