Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini

Oleh biancamdWednesday, 4th October 2023 | 16:45 WIB
Transaksi Jual Beli di TikTok Shop Ditutup Mulai Pukul 17.00 Sore Ini
TikTok ditutup mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini. Foto: Pinterest

PINUSI.COM - TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB sore ini.

Keputusan ini diambil oleh TikTok sebagai langkah mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang berlaku sejak 26 September lalu.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa (3/10/2023), TikTok mengungkapkan komitmennya untuk menghormati dan mematuhi hukum di Indonesia, dengan menghentikan fasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

Oleh karena itu, transaksi jual beli di TikTok Shop akan ditutup, seiring berlakunya kebijakan ini mulai 4 Oktober 2023.

"Tugas utama kami adalah menjunjung tinggi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia."

"Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif mulai 4 Oktober pukul 17.00 WIB," ujar pihak TikTok.

Kebijakan ini berarti pengguna TikTok tidak akan bisa lagi melakukan pembayaran langsung seperti sebelumnya. Kegiatan seperti menambah produk ke dalam 'keranjang kuning' atau melakukan pembayaran di TikTok Shop, akan dihentikan.

Nasib TikTok Shop dan para pedagang yang ada di dalamnya juga belum pasti, termasuk apakah mereka masih dapat menampilkan produk mereka, menggunakan 'keranjang kuning,' atau melakukan siaran langsung (live shopping).

Aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 yang mengatur tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Sistem Elektronik (PSE).

Aturan ini melarang transaksi jual beli langsung di platform media sosial seperti TikTok Shop di Indonesia. Permendag ini disahkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan pada 25 September 2023, dan mulai berlaku pada 26 September 2023.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020. Menurut Mendag Zulkifli Hassan, aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah mengenai peran platform social commerce di Indonesia.

Platform semacam TikTok hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa yang dijual oleh pedagang, bukan untuk transaksi jual beli langsung. (*) 

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta