Kasus Rudapaksa, Dani Alves Bebas dari Penjara Usai Bayar Uang Jaminan Rp17,1 Juta

Oleh fauzifWednesday, 27th March 2024 | 04:30 WIB
Kasus Rudapaksa, Dani Alves Bebas dari Penjara Usai Bayar Uang Jaminan Rp17,1 Juta
Dani Alves, terpidana kasus pemerkosaan dan mantan pemain Timnas Brasil, meninggalkan penjara di dekat Barcelona, Senin (25/3/2024). Foto: Instagram@danialves

PINUSI.COM – Dani Alves, terpidana kasus pemerkosaan dan mantan pemain Timnas Brasil, meninggalkan penjara di dekat Barcelona, Senin (25/3/2024) waktu setempat, setelah membayar uang jaminan satu juta euro yang ditetapkan oleh pengadilan untuk memastikan pembebasannya, sambil menunggu proses banding.

Pemain berusia 40 tahun itu dipenjara, usai ditangkap pada Januari 2023, karena dicurigai merudakpaksa seorang wanita muda di kamar mandi VIP klub malam Barcelona, pada 31 Desember 2022 dini hari.

Mengenakan celana jin, polo neck putih dan jaket hitam, wajahnya tanpa ekspresi.

Alves berjalan keluar dari penjara Brians 2 di San Esteban Sasroviras dekat Barcelona bersama pengacaranya, kata koresponden AFP di lokasi.

Dia masuk ke dalam mobil putih tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada gerombolan wartawan yang menunggu di dekatnya, hanya beberapa jam setelah menyetor uang jaminan yang ditentukan oleh pengadilan lima hari sebelumnya.

Salah satu pesepak bola paling berprestasi di dunia itu, divonis bersalah bulan lalu, dan dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara, dan para pengacaranya bergerak cepat untuk mengajukan banding.

Namun, pengadilan pada Rabu (20/03/24) lalu setuju membebaskannya secara bersyarat, dengan membayar uang jaminan sebesar satu juta euro (sekitar Rp17,1 juta), menyerahkan paspor Spanyol dan Brasilnya, tetap tinggal di Spanyol, dan hadir di pengadilan setiap minggu.

Alves telah mencoba mengajukan jaminan beberapa kali sejak penangkapannya, tetapi permintaannya ditolak dengan alasan ia berisiko melarikan diri, karena Brasil tidak mengekstradisi warganya yang dijatuhi hukuman di negara lain.

Pengacara Alves mengupayakan pembebasannya, dan proses banding bisa memakan waktu berbulan-bulan untuk diselesaikan.

Namun, jaksa penuntut menginginkan hukuman penjara Alves dilipatgandakan menjadi sembilan tahun.

Mereka dan pengacara korban, Ester Garcia, telah mengajukan banding atas keputusan memberikan jaminan kepada Alves.

"Ini mengirimkan pesan ini adalah keadilan bagi orang kaya, dan bahkan jika ada hukuman, jika Anda membayar uang jaminan, tidak ada konsekuensi kriminal."

"Ini adalah pesan yang sangat berbahaya bagi masyarakat," katanya kepada wartawan pekan lalu, dengan mengatakan kliennya sangat marah, sangat sedih, dan sangat frustrasi. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta